Minggu, 16 Februari 2014

Pelaksanaan Politik Luar negeri Indonesia Perkembangan



Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia - Bagaimana perjalanan dan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia? Sebagai jawaban atas pertanyaan ini, berikut akan diuraikan tentang sifat politik luar negeri Indonesia serta perkembangan-perkembangannya dewasa ini.


1. Bebas Aktif Sebagai Sifat Politik Luar Negeri Indonesia
Sejak Bung Hatta menyampaikan pidato berjudul ”Mendajung Antara Dua Karang” (1948) negara Republik Indonesia menganut politik luar negeri yang bebas dan aktif. Bebas artinya Indonesia berhak menentukan sendiri dalam sikap serta pandangan internasionalnya, terlepas dari kekuatan-kekuatan negara besar. Aktif artinya  tetap ikut andil dalam setiap upaya meredakan ketegangan yang terjadi di dunia internasional. RI tidak berpangku tangan dalam setiap persengketaan yang terjadi di berbagai kawasan internasional.


2. Beberapa Pengalaman Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
Dapatkah pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bersifat bebas aktif tersebut mengalami perubahan? Secara umum seharusnya tidak. Namun, karena politik luar negeri merupakan ”perpanjangan tangan” dari politik dalam negeri perubahan tersebut bisa menjadi mungkin. Pengalaman-pengalaman pada zaman Presiden Sukarno tahun 1960-an, zaman Orde Baru, juga Habibie, Abdurrahman Wahid, serta Megawati ketika memegang pemerintahan adalah sebagai contohnya.

Pada zaman Presiden Sukarno (1945-1965) misalnya, politik luar negeri RI saat itu condong ke negara-negara sosialis. Ingat, saat itu ada istilah ”poros Jakarta Beijing”. Selain itu, hubungan Jakarta-Moskow (Rusia), Beijing (RRC), dan Hanoi (Vietnam) yang merupakan kekuatan penting sosialis (komunis) juga erat. Sebaliknya terhadap negara-negara barat, hubungannya tampak renggang atau bahkan bermusuhan.

Bagaimana dengan politik luar negeri pada zaman Orde Baru? Bagaimana pula dengan pengalaman politik luar negeri pada masa Presiden Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati?

Pada zaman Orde Baru politik luar negeri Indonesia justru berbalik total. Politik luar negeri RI menjadi lebih condong kepada negara-negara Barat di bawah Amerika Serikat (AS). Sementara itu politik luar negeri RI pada masa pemerintahan Habibie tidak ada yang menonjol, sebab keadaan pemerintah ketika itu lebih banyak disibukkan oleh berbagai masalah dalam negeri.

Zaman pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, politik luar negeri RI malah tampak berbeda lagi. Ketika itu presiden Wahid berkunjung ke RRC dan AS sekaligus. Terakhir, pada masa pemerintahan Megawati, kebijakan politik luar negeri RI kembali condong kepada negara-negara Barat. Karena itu, meskipun secara umum politik luar negeri RI adalah tetap, akan tetapi, arahnya tergantung kepada kepentingan nasionalnya saat itu.

3. Perkembangan Politik Luar Negeri Dewasa Ini
Bagaimana perkembangan politik dalam era globalisasi dewasa ini? Jawaban atas pertanyaan tersebut antara lain bisa disimak sebagai berikut.

a. Politik Luar Negeri dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
Undang-undang ini berisi tentang hubungan luar negeri. Dalam hubungannya dengan politik luar negeri, undang-undang ini menyatakan, bahwa ”hubungan luar negeri yang bebas dan aktif diabdikan untuk kepentingan nasional”. Kata ”bebas aktif” merupakan politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan politik netral. Akan tetapi merupakan bentuk politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada suatu kekuatan dunia. Selain itu, secara aktif Indonesia juga memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pikiran, maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa, dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sedangkan ”diabdikan kepada kepentingan nasional” berarti politik luar negeri yang dilakukan adalah untuk mendukung terwujudnya tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945.

b. Politik Luar Negeri dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Undang-undang ini memberikan kekuasaan kepada menteri untuk mengambil langkah-langkah dalam membuat serta mengesahkan perjanjian internasional.

c. Politik Luar Negeri dalam GBHN 1999-2004 dan RPJM 2000 - 2004
Pada bagian ”Tujuan dan Sasaran Pembangunan Nasional sebagai amanat GBHN 1999 - 2004” dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2000 - 2004 tentang Politik Luar Negeri dikatakan : ”Terwujudnya politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.

d. Politik Luar Negeri dalam RPJP Nasional Tahun 2005-2025
RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Nasional merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional sebagai penjabaran dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20 tahun ke depan dengan kurun waktu 2005-2025.

Pada Bab IV tentang Arah Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 menyangkut hubungan luar negeri antara lain disebutkan: ”dalam rangka Indonesia yang maju, mandiri dan adil, Indonesia sangat penting dalam politik luar negeri dan kerjasama lainnya baik di tingkat regional, maupun internasional mengingat situasi politik dan hubungan internasional lainnya yang terus mengalami perubahan-perubahan yang sangat cepat.


Selanjutnya dalam pelaksanaan politik luar negeri tersebut dapat diringkaskan beberapa keterangan sebagai berikut:
·         Peranan hubungan luar negeri ditingkatkan dengan penekanan pada proses pemberdayaan posisi Indonesia sebagai negara bangsa.
·         Peningkatan kapasitas dan integritas nasional melalui keterlibatan di organisasi- organisasi internasional.
·         Optimalisasi pemanfaatan diplomasi dan hubungan luar negeri dengan memaknai secara positif berbagai peluang menguntungkan bagi kepentingan nasional yang muncul dari perspektif baru dalam hubungan internasional yang dinamis.
·         Peningkatan efektifitas dan perluasan fungsi jaringan-jaringan yang ada demi membangun kembali solidaritas ASEAN di bidang politik, kebudayaan, dan keamanan menuju terbentuknya komunitas ASEAN yang solid.
·         Pemeliharaan perdamaian dunia melalui upaya peningkatan saling pengertian politik dan budaya, baik antarnegara maupun antar masyarakat di dunia.
·         Penguatan jaringan kebudayaan dan kerja sama yang produktif antara aktor-aktor negara dan aktor-aktor non-negara yang menyelenggarakan hubungan luar negeri.


Enam Prinsip Pokok Politik Luar Negeri Indonesia

Indonesia mendasarkan politik luar negerinya pada enam prinsip pokok. Masing-masing prinsip tersebut adalah:
·         Negara Indonesia menjalankan politik damai.
·         Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
·         Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum dan organisasi internasional untuk memimpin perdamaian yang kekal.
·         Negara Indonesia berusaha mempermudah pertukaran pembayaran internasional.
·         Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada piagam PBB.
·         Negara Indonesia membantu perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah.

Sumber :http://pengertianadalahdefinisi.blogspot.com/2014/01/pelaksanaan-politik-luar-negeri.html


0 komentar:

Posting Komentar