Pelaksanaan Politik Luar
Negeri Indonesia - Bagaimana
perjalanan dan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia? Sebagai jawaban atas
pertanyaan ini, berikut akan diuraikan tentang sifat politik luar negeri
Indonesia serta perkembangan-perkembangannya dewasa ini.
1. Bebas Aktif
Sebagai Sifat Politik Luar Negeri Indonesia
Sejak Bung Hatta
menyampaikan pidato berjudul ”Mendajung Antara Dua Karang” (1948) negara
Republik Indonesia menganut politik luar negeri yang bebas dan aktif. Bebas
artinya Indonesia berhak menentukan sendiri dalam sikap serta pandangan
internasionalnya, terlepas dari kekuatan-kekuatan negara besar. Aktif artinya
tetap ikut andil dalam setiap upaya meredakan ketegangan yang terjadi di
dunia internasional. RI tidak berpangku tangan dalam setiap persengketaan yang
terjadi di berbagai kawasan internasional.
2. Beberapa
Pengalaman Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
Dapatkah pelaksanaan
politik luar negeri Indonesia yang bersifat bebas aktif tersebut mengalami
perubahan? Secara umum seharusnya tidak. Namun, karena politik luar negeri
merupakan ”perpanjangan tangan” dari politik dalam negeri perubahan tersebut
bisa menjadi mungkin. Pengalaman-pengalaman pada zaman Presiden Sukarno tahun
1960-an, zaman Orde Baru, juga Habibie, Abdurrahman Wahid, serta Megawati
ketika memegang pemerintahan adalah sebagai contohnya.
Pada zaman Presiden Sukarno
(1945-1965) misalnya, politik luar negeri RI saat itu condong ke negara-negara
sosialis. Ingat, saat itu ada istilah ”poros Jakarta Beijing”. Selain itu,
hubungan Jakarta-Moskow (Rusia), Beijing (RRC), dan Hanoi (Vietnam) yang
merupakan kekuatan penting sosialis (komunis) juga erat. Sebaliknya terhadap
negara-negara barat, hubungannya tampak renggang atau bahkan bermusuhan.
Bagaimana dengan politik
luar negeri pada zaman Orde Baru? Bagaimana pula dengan pengalaman politik luar
negeri pada masa Presiden Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati?
Pada zaman Orde Baru
politik luar negeri Indonesia justru berbalik total. Politik luar negeri RI
menjadi lebih condong kepada negara-negara Barat di bawah Amerika Serikat (AS).
Sementara itu politik luar negeri RI pada masa pemerintahan Habibie tidak ada
yang menonjol, sebab keadaan pemerintah ketika itu lebih banyak disibukkan oleh
berbagai masalah dalam negeri.
Zaman pemerintahan
Presiden Abdurrahman Wahid, politik luar negeri RI malah tampak berbeda lagi.
Ketika itu presiden Wahid berkunjung ke RRC dan AS sekaligus. Terakhir, pada
masa pemerintahan Megawati, kebijakan politik luar negeri RI kembali condong
kepada negara-negara Barat. Karena itu, meskipun secara umum politik luar
negeri RI adalah tetap, akan tetapi, arahnya tergantung kepada kepentingan
nasionalnya saat itu.
3. Perkembangan
Politik Luar Negeri Dewasa Ini
Bagaimana perkembangan
politik dalam era globalisasi dewasa ini? Jawaban atas pertanyaan tersebut
antara lain bisa disimak sebagai berikut.
a. Politik Luar
Negeri dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
Undang-undang ini berisi
tentang hubungan luar negeri. Dalam hubungannya dengan politik luar negeri,
undang-undang ini menyatakan, bahwa ”hubungan luar negeri yang bebas dan aktif
diabdikan untuk kepentingan nasional”. Kata ”bebas aktif” merupakan politik
luar negeri yang pada hakikatnya bukan politik netral. Akan tetapi merupakan
bentuk politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan
terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada suatu
kekuatan dunia. Selain itu, secara aktif Indonesia juga memberikan sumbangan,
baik dalam bentuk pikiran, maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan
konflik, sengketa, dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya perdamaian
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sedangkan ”diabdikan kepada kepentingan nasional” berarti politik luar negeri
yang dilakukan adalah untuk mendukung terwujudnya tujuan nasional sebagaimana
termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
b. Politik Luar Negeri
dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Undang-undang ini memberikan kekuasaan
kepada menteri untuk mengambil langkah-langkah dalam membuat serta mengesahkan
perjanjian internasional.
c. Politik Luar Negeri
dalam GBHN 1999-2004 dan RPJM 2000 - 2004
Pada bagian ”Tujuan dan
Sasaran Pembangunan Nasional sebagai amanat GBHN 1999 - 2004” dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah 2000 - 2004 tentang Politik Luar Negeri dikatakan :
”Terwujudnya politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan
proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
d. Politik Luar Negeri
dalam RPJP Nasional Tahun 2005-2025
RPJP (Rencana
Pembangunan Jangka Panjang) Nasional merupakan dokumen perencanaan pembangunan
nasional sebagai penjabaran dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah
pembangunan nasional untuk masa 20 tahun ke depan dengan kurun waktu 2005-2025.
Pada Bab IV tentang Arah
Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 menyangkut hubungan luar negeri antara
lain disebutkan: ”dalam rangka Indonesia yang maju, mandiri dan adil, Indonesia
sangat penting dalam politik luar negeri dan kerjasama lainnya baik di tingkat
regional, maupun internasional mengingat situasi politik dan hubungan
internasional lainnya yang terus mengalami perubahan-perubahan yang sangat
cepat.
Selanjutnya dalam pelaksanaan politik luar
negeri tersebut dapat diringkaskan beberapa keterangan sebagai berikut:
·
Peranan hubungan luar
negeri ditingkatkan dengan penekanan pada proses pemberdayaan posisi Indonesia
sebagai negara bangsa.
·
Peningkatan kapasitas
dan integritas nasional melalui keterlibatan di organisasi- organisasi
internasional.
·
Optimalisasi pemanfaatan
diplomasi dan hubungan luar negeri dengan memaknai secara positif berbagai
peluang menguntungkan bagi kepentingan nasional yang muncul dari perspektif
baru dalam hubungan internasional yang dinamis.
·
Peningkatan efektifitas
dan perluasan fungsi jaringan-jaringan yang ada demi membangun kembali
solidaritas ASEAN di bidang politik, kebudayaan, dan keamanan menuju
terbentuknya komunitas ASEAN yang solid.
·
Pemeliharaan perdamaian
dunia melalui upaya peningkatan saling pengertian politik dan budaya, baik
antarnegara maupun antar masyarakat di dunia.
·
Penguatan jaringan
kebudayaan dan kerja sama yang produktif antara aktor-aktor negara dan
aktor-aktor non-negara yang menyelenggarakan hubungan luar negeri.
Enam Prinsip Pokok
Politik Luar Negeri Indonesia
Indonesia mendasarkan politik luar negerinya
pada enam prinsip pokok. Masing-masing prinsip tersebut adalah:
·
Negara Indonesia
menjalankan politik damai.
·
Negara Indonesia
bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak
mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
·
Negara Indonesia
memperkuat sendi-sendi hukum dan organisasi internasional untuk memimpin
perdamaian yang kekal.
·
Negara Indonesia
berusaha mempermudah pertukaran pembayaran internasional.
·
Negara Indonesia
membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada
piagam PBB.
·
Negara Indonesia
membantu perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah.
0 komentar:
Posting Komentar