Senin, 17 Februari 2014

Hukum Air Musta’mal

  Oleh:Abu Hashifah al Anwar 



Alhamdulillah,shalawat dan salam terunjuk kepada baginda Rasulullah,keluarga,istri,sahabat dan pengikut setia mereka dalam kebajikan hingga hari akhir. Amma ba’du:
Air musta’mal adalah air yang telah dipergunakan untuk bersuci dan berpisah atau berjatuhan dari anggota wudhu.
Telah berlalu dalam pembahasan hukum dan macam-macam air bahwa air muthlak telah disepakati oleh para ulama’ atas bolehnya dipergunakan untuk bersuci.Adapun air musta’mal para ulama’ berselisih dalam hal penggunaannya untuk bersuci menjadi beberapa pendapat:
1.Pendapat pertama:
Tidak boleh bersuci dengan menggunakan air musta’mal
Ini adalah pendapat dari imam Abu Hanifah, Imam as Syafi’iy dan sahabat Abu Hanifah,Abu Yusuf dan al Hasan bin Ziyad al Lu’luiy
2.Pendapat kedua:
Makruh bersuci dengan menggunakan air musta’mal
Ini salah satu riwayat dari Abu Hanifah dan diikuti oleh sahabat Beliau,Muhammad bin Hasan dan dipilih oleh ahli tahqiq dalam madzhab imam Abu Hanifah dan ucapan yang masyhur yang difatwakan oleh mereka .Pendapat ini juga dipilih oleh imam Malik
3.Pendapat ketiga:
Boleh berwudhu dengan menggunakan air musta’mal
Berkata syaikh Shidiq Hasan Khan: Yang benar, bahwasanya air musta’mal adalah suci dan mensucikan karena mengamalkan asal hukum air dan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa air musta’mal adalah suci dan mensucikan.
Pendapat ini dipegang oleh sekelompok ulama’ salaf (terdahulu) dan khalaf (kontemporer) dan Ibnu Hazm menasabkannya kepada Atho’,Sufyan ats Tsauriy,Abu Tsaur dan semua ulama’ dhahiriyah dan juga madzhab Hasan al Bashriy,az Zuhriy, an Nakha’iy, Malik, Asy Syafi’iy,Abu Hanifah dalam salah satu riwayat dari mereka (Raudhatun Nadiyah dengan Ta’liqot ar Radhiyah:1/102)
Dalil –dalil  pendapat ke tiga ini di antaranya:
Pertama: Dari Abu Zuhaifah, beliau berkata,
خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - بِالْهَاجِرَةِ ، فَأُتِىَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami di waktu siang hari bolong, lalu beliau didatangkan air wudhu lalu Beliau berwudhu. Kemudian para sahabat mengambil bekas air wudhu beliau. Mereka pun mengusap-ngusap tubuhnya dengannya. H.R Bukahri:187
Ibnu Hajar Al 'Asqolani mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil yang sangat-sangat jelas bahwa air musta'mal adalah  suci.”  (Fathul Bariy:1/ 295)
Kedua: Dari Miswar dan selainnya – salah satu dari lainnya membenarkan yang lainnya-   mengatakan,
وَإِذَا تَوَضَّأَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - كَادُوا يَقْتَتِلُونَ عَلَى وَضُوئِهِ
“Jika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu, mereka (para sahabat) hampir-hampir saling membunuh (karena memperebutkan) bekas wudhu beliau.”( H.R.Bukhari:189) 
Ketiga: Dari Ar Rubayyi' bintu  Mu’awidz, ia mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ بِرَأْسِهِ مِنْ فَضْلِ مَاءٍ كَانَ فِى يَدِهِ.
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengusap kepalanya dengan bekas air wudhu yang berada di tangannya.”(Shahih sunan Abu Dawud:120) 
Keempat: Dari Jabir, beliau mengatakan,
جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَعُودُنِى ، وَأَنَا مَرِيضٌ لاَ أَعْقِلُ ، فَتَوَضَّأَ وَصَبَّ عَلَىَّ مِنْ وَضُوئِهِ ، فَعَقَلْتُ
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjengukku ketika aku sakit dan tidak sadarkan diri. Beliau kemudian berwudhu dan bekas wudhunya beliau usap padaku. Kemudian aku pun tersadar.” HR. Bukhari no. 194. 
Kelima: Dari 'Abdullah bin 'Umar, beliau mengatakan,
كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - جَمِيعًا
“Dulu di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam laki-laki dan perempuan, mereka semua pernah menggunakan bekas wudhu mereka satu sama lain.” H.R.Bukhari (193), Abu Dawud (79), an-Nasa’i (1/57), dan Ibnu Majah (381), sedangkan riwayat sesudahnya diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad shahih 
Keenam:  Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma ia berkata :

اغتسل بعض أزواج النبي صلى الله عليه وسلم في جفنة فجاء النبي صلى الله عليه وسلم ليغتسل أو يتوضأ فقالت يا رسول الله إني كنت جنبا فقال الماء لا يجنب

“Salah seorang istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam mandi dalam sebuah bejana. Kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam datang hendak mandi atau wudlu (dalam bejana yang sama). Maka ia (istri Nabi) berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tadi junub”. Maka beliau bersabda : “Sesungguhnya air itu tidak bisa membuat junub”  (HR. Ibnu Majah no. 370; lihat Shahih Sunan Ibni Majah no. 296).

Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah disebutkan :

أن امرأة من أزواج النبي صلى الله عليه وسلم اغتسلت من الجنابة فتوضأ النبي صلى الله عليه وسلم أو اغتسل من فضلها. فقال الماء لا ينجسه شيء

“Bahwasannya seorang istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam mandi junub. Kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam hendak berwudlu atau mandi dari sisa airnya”. Beliau bersabda : “Sesungguhnya air itu tidak bisa dinajiskan oleh sesuatu”  (HR. Ibnu Khuzaimah no. 109)

Ke tujuh: Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu ia berkata :

أن النبي صلى الله عليه وسلم لقيه في بعض طرق المدينة وهو جنب ، فانخنس منه فذهب فاغتسل ثم جاء فقال : أين كنت يا أبا هريرة ؟ فقال : كنت جنبا ، فكرهت أن أجالسك وأنا على غير طهارة ، فقال : سبحان الله إن المؤمن لا ينجس

Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam berpapasan dengannya di salah satu jalan Madinah saat ia junub. Lalu ia menyelinap, kemudian pergi mandi. Lalu datang lagi, maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Kemana angkau tadi wahai AbuHurairah ?”. Ia menjawab : “Saya tadi dalam keadaan junub. Saya tidak senang mendampingi Anda dalam keadaan tidak suci”. Lalu beliau bersabda : “Maha Suci Allah. Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis”  (HR. Jama’ah).

Pemahaman hadits di atas adalah bahwa karena orang mukmin itu tidak najis, maka tidak ada alasan air yang tersentuh olehnya menjadi hilang sifat kesuciannya. Bertemunya dua barang yang suci (air dan tubuh orang mukmin), tentu tidak menimbulkan pengaruh terhadap kesuciannya.
Kedelapan:  Hadits Humran,

أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ

دَعَا بِإِنَاءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْإِنَاءِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثَ مِرَارٍ ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Bahawasanya Humran – bekas hamba kepada ‘Utsman mengkhabarkan - bahawa ia telah melihat ‘Utsman minta untuk diambilkan sebuah bekas (berisi air). Kemudian beliau menuangkan pada tapak tangannya tiga kali lalu membasuh keduanya. Kemudian beliau memasukkan tangan kanannya ke dalam bekas tersebut (mencedok air)lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung, kemudian membasuh mukanya tiga kali, kemudian membasuh kedua tangannya sehingga ke siku tiga kali, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kakinya tiga kali hingga ke kedua mata kakinya.

Setelah itu beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Sesiapa berwudhu’ seperti wudhu’ku ini, kemudian dia solat dua rakaat dan tidak berbicara di antara keduanya, maka dosanya yang telah lalu akan diampunkan.” (Hadis Riwayat al-Bukhari, 1/277, no. 155)

Dalam hadis yang lain:

عن عَبْدِ الله بْنِ زَيْدٍ سُئِلَ عَنْ وُضُوءِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ، فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوءَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، فَأَكْفَأَ عَلَى يَدِهِ مِنَ التَّوْرِ، فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ، فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ، وَاسْتَنْثَرَ بِثَلاَثِ غَرَفَاتٍ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا

Dari Abdullah Bin Zaid pernah ditanya tentang wudhu’nya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Lalu beliau minta wadah dari kuningan air, beliau pun memperlihatkan kepada mereka cara wudhu’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Beliau menuangkan air dari wadah dari kuningan ke telapak tangannya lalu mencucinya tiga kali, kemudianmemasukkan tangannya ke dalam bekas mengambil air, beliau berkumur-kumur serta memasukkan air ke dalam hidung dengan air yang sama sebanyak tiga kali, kemudian memasukkan tangannya ke dalam bekas mengambil air lalu membasuh mukanya tiga kali dengan air yang sama... (sehingga selesai).” (Hadis Riwayat al-Bukhari, 1/317, no. 180)

Dua hadits ini menunjukkan dengan air yang sama boleh digunakan untuk tiga kali pengulangan penyucian bagi setiap anggota wudhu’. Dan bolehnya mencelupkan tangan ke dalam air di dalam bekas untuk berwudhu’.

Kesembilan:Hadits Abu Musa al Asy’ariy bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta sewadah air, lalu beliau mencuci kedua tangan dan wajahnya di dalam wadah itu serta meludah di dalamnya, lalu beliau berkata kepadanya dan kepada Bilal:

اشربا منه وافرغا على وجوهكما ونحوركما

Minumlah darinya, dan tuangkan pada wajah dan leher kalian berdua.” H.R. Bukhari (188)

Untuk lebih jelasnya masalah ini, marilah kita ikuti perkataan Ibnu Hazm berikut ini:

Berkata Abu Muhammad Ibnu Hazm:
“ Wudhu dengan menggunakan air musta’mal diperbolehkan dan juga mandi janabat.Hukum ini berlaku baik dijumpai air yang lainnya ataupun tidak.Baik air tersebut digunakan untuk wudhu wajib maupun sunnah dan juga mandi janabat.Baik yang berwudhu dengannya kaum lelaki ataupun kaum wanita.
Dalilnya adalah:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمْ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا
“Dan jika kamu sakit, sedang dalam musafir, datang dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah”
Allah ta’ala memasukkan semua air secara umum tanpa adanya pengkhususan maka tidak halal bagi seorangpun untuk meninggalkan air dalam wudhu dan mandi wajibnya sementara ia menjumpainya kecuali jika ada pencegahnya dari nash yang sah atau ijma’ qoth’iy yang diyakini keabsahannya.
Rasulullah bersabda:
وَجُعِلَتْ لَنَا الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ
“ Telah dijadikan tanah bagi kami sebagai masjid dan debunya sebagai alat bersuci jika kami tidak menjumpai air”.
Rasulullah menjadikan air di dalam hadits ini bersifat umum dan tidak mengkhususkan nya. Karenanyalah tidak halal mengkhususkan keharaman air tentunya (untuk bersuci)  selagi tak ada nash lain atau ijma’ yang yakin keabsahannnya yang mengkhususkannya.
Telah mengabarkan kepada kami Ibnu al Arabiy,telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Rubayi’,telah mengabarkan kepada kami Ibnu Sulaim,telah mengabarkan kepada kami Abu Dawud,telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin ‘Uqail al Khuraibiy dari Sufyan ats Tsauriy dari Rubayi’ bintu Mu’awidz berkata:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ بِرَأْسِهِ مِنْ فَضْلِ مَاءٍ كَانَ فِى يَدِهِ.
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengusap kepalanya dengan bekas air wudhu yang berada di tangannya.” 
Adapun ijma’, maka tidaklah ada perselisihan antara dua orang islam bahwasanya seseorang yang berwudhu maka ia mengambil wudhu lalu mencuci kedua lengannya dengannya dari ujung jari-jemarinya dan demikian juga seluruh anggota wudhu dan juga ketika mandi janabat.Dan secara spontanitas semua orang yang menyaksikan hal itu akan mengatakan  bahwa air tersebut telah dipergunakan untuk berwudhu dan mencuci pada telapak tangannya  lalu dicuci dengannya awal lengan lalu akhirnya.Tentunya air yang demikian ini sifatnya adalah air musta’mal.Lalu ia pun memasukkan kembali telapak tangannya ke dalam bejana sedangkan ia meneteskan air yang telah dipergunakan untuk mencuci anggota wudhunya lalu ia akan mengambil lagi air yang lain untuk mencuci anggota wudhu yang lain pula .Dan secara spontanitas semua orang yang memiliki panca indera yang selamat akan mengetahui bahwasanya seseorang tidaklah mensucikan anggota badan ke dua kecuali dengan air baru yang telah bercampur dengan air yang lainnya yang dipakai menyucikan anggota wudhunya yang lain dan ini sesuatu yang tidak dapat dihindari sama sekali.
Ini adalah pendapat Hasan al Bashriy, Ibrahim an Nakha’iy, Atho’ bin Abu Rabah dan juga pendapat Sufyan ats Tsauriy,Abu Tsaur,Dawud dan semua sabahat kami (dari kalangan ulma’ dhahiriyah).
Imam Malik berkata: Boleh dijadikan untuk berwudhu jika tidak ada yang selainnya dan tidak boleh bertayamum”.
Berkata imam Abu Hanifah: Tidak boleh berwudhu dan mandi dengan menggunakan air yang  telah digunakan untuk mandi atau berwudhu dan juga dibenci meminumnya.Ini adalah saalah satu riwayat dari Beliau.Namun dalam riwayt yang lain beliau mengatakan “suci”….
Berkata Imam asy Syafi’iy: Tidak mencukupi wudhu atau mandi dengan air yang telah digunakan untuk mandi atau berwudhu.
Sahabat-sahabat imam asy Syafi’iy mengatakan bahwasanya orang yang memasukkan tangannya ke dalam bejana untuk berwudhu lalu mengambil air untuk berkumur, menghirup air ke lubang hidung,mencuci wajah lalu memasukkan telapak tangannya ke dalam bejana, maka haram berwudhu dengannya karena air tersebut telah menjadi air musta’mal.Yang wajib baginya adalah menuangkan air darinya ke telapak tangannya. Apabila ia telah mewudhuinya barulah memasukkannya ke dalam bejana.
Berkata Abu Muhammad Ibnu Hazm:
“ Ulama’ yang tidak membolehkan mempergunakan air tersebut berdalil dengan hadits yang sah dari  Rasulullah tentang larangan orang yang berjunub mandi di dalam air tergenang. Mereka mengatakan, bahwa larangan Rasulullah  adalah karena  airnya akan menjadi musta’mal.Dan yang lain mengatakan:” Bahkan tidaklah Nabi melarangnya, kecuali karena ditakutkan akan keluar dari dzakarnya sesuatu yang menajiskan air”.
Berkata Abu Muhammad:
“ Kedua ucapan tersebut adalah tidak benar ……”
Dan sebagian berhujjah:  Tidaklah seorangpun mengucapkan kepada orang yang berwudhu dan mandi untuk mengulang –ulang air atas anggota-anggota wudhunya namun mewajibkan untuk mengambil air yang baru.Dan dengannya telah datang amalan Nabi dalam berwudhu dan mandi. Hal ini menunjukkan bahwa (menggunakan air musta’mal) tidaklah mencukupi.
Berkata Abu Muhammad:
“  Ini adalah tidak benar,  karena tidak ada seorangpun dari ulama’ salaf yang melarang mengulang penggunaan air atas anggota wudhu dan mandi dan Nabi tidak pernah melarang sama sekali….”
Sebagian yang lain berkata: Air musta’mal mesti bercampur dengan keringat jasad orang yang berwudhu ataupun mandi  dan juga bercampur dengan sesuatu (yang lain).Jikalau demikian maka ia adalah air yang tidak muthlaq.
Berkata Abu Muhammad:
“ Ini adalah   sesuatu yang sangat jelek.Sehingga kalau seandainya perkaranya seperti yang mereka katakan  lalu apa dan kapan wudhu dan mandi diharamkan apabila di dalamnya ada sesuatu yang suci lagi tidak tampak bentuknya di dalamnya ? “
Berkata sebagian yang lain: Telah datang dalam atsar, bahwa dosa keluar bersama cucian anggota wudhu.
Berkata Abu Muhammad:
“  Iya, Alhamdulillah dan sungguh ini termasuk dari hal yang menganjurkan memakainya berkali-kali jika memungkinkan karena keutamaannya.Dan kita tidak mengetahui bentuk dosa yang keluar dari anggota wudhu” .

Sebagian yang lain mengatakan: Air musta’mal adalah seperti kerikil yang telah dipergunakan untuk melempar jamrah sehingga tidak boleh untuk melempar jamrah yang kedua kalinya.
Berkata Abu Muhammad:
“  Ini adalah tidak benar.Namun kerikil yangtelah  dipergunakan untuk melempar jamrah boleh untuk melempar lagi.Kami tidak mengetahui sesuatu yang mencegahnya.Demikian juga debu yang telah dipergunakan bertayamum, boleh untuk tayamum lagi.Pakaian yang telah digunakan untuk menutup aurat dalam shalat diperbolehkan untuk menutup aurat lagi dalam shalat yang lain.Jika mereka ahli qiyas, maka ini semua berada  dalam satu bab”.

Sebagian yang lain mengatakan: Air musta’mal sama dengan air yang digunakan untuk memasak kacang tolo dan burung kecil.
Berkata Abu Muhammad:
“ Ini adalah kebingungan yang tertolak.Kami tidak mengetahui sesuatu yang mencegah berwudhu dan mandi dengan menggunakan air yang dipergunakan untuk masak kacang tolo,burung dan lainnya selagi masih dinamakan dengan air “.
Berkata sebagian yang lain: Tatkala air musta’mal tidaklah dimuthlakkan namanya dengan tanpa disebutkan nama lain bersamanya maka hal ini menunjukkan ia bukanlah air muthlak
Berkata Abu Muhammad:
“ Ini adalah sebuah kebodohan.Bahkan (yang benar) dimuthlakkan atasnya nama air.Tidak ada perbedaan antara perkataan kita air dengan air musta’mal dan ucapan kita air asin,air tawar dan air pahit atau air hangat,air hujan.Semua ini tidak mencegah berwudhu dan mandi dengannya…”
Berkata sebagian yang lain: Tidaklah najis kecuali apabila berpisah dari anggota wudhu atau anggota mandi.
Berkata Abu Muhammad:
“ Ini adalah dakwaan semata. Dan dikatakan: bukankah menurut kalian air akan menjadi najis hanya dengan sekedar dipakai ? Tidak boleh tidak ia akan mengatakan: iya !”
Berkata sebagian yang lain: Telah datang dari Ibnu Abbas bahwasanya seorang yang junub apabila mandi di dalam telaga akan merusakkan airnya..
Berkata Abu Muhammad:
“ Atsar tersebut  tidak shahih bahkan palsu.Hanyasaja telah menyebutkannya ulama’ Hanafiyah dari Hammad bin Abu Sulaiman dari Ibrahim dari Ibnu Abbas dan kami tidak mengetahui orang yang sebelum Hammad dan kami tidak mengetahui bahwa Ibrahim mendengar dari ibnu Abbas dan yang shahih dari Ibnu Abbas menyelisihi ini,yaitu: Ada empat hal yang tidak najis.Yaitu air, tanah,manusia dan ia menyebutkan yang ke empat”.
Dan mereka menyebutkan dari Rasulullah tentang pengharaman shadaqah untuk keluarga Rasulullah dan Beliau bersabda:

"إنَّمَا هِيَ غُسَالَةُ أَيْدِي النَّاسِ"
“Hanyasaja ia adalah air cucian tangan manusia”
Dan hal ini dinukil pula dari Umar.
Berkata Abu Muhammad:
“  Ini sama sekali bukan hujjah.Karena sebuah kelaziman bagi mereka apabila berdalil dengan hadits ini untuk tidak mengharamkannya kecuali bagi keluarga Rasulullah saja karena  Nabi tidaklah menyebutkannya dan tidak mencegah dari selain mereka bahkan memperbolehkan bagi manusia yang lainnya.Adapun berdalilnya dengan ucapan Umar maka sungguh ia menyelisihi Umar karena mereka tidak memperbolehkan minum dengan air tersebut menurut kaedah asal perkataan mereka.Dan juga, air cucian tangan bukanlah wudhu yang mereka mendekatkan diri kepada Allah dengannya..”
Dan sungguh telah shahih bahwasanya Rasulullah berwudhu dan meminumkan air bekas wudhunya kepada manusia.Beliau berwudhu lalu menuangkan bekas wudhunya kepada Jabir bin Abdullah. Apabila Beliau berwudhu maka manusia mengambil sisa wudhunya lalu mengusap-usap badannya dengannya.
Maka mereka (orang yang mengatakan air musta’mal tidak suci) mengatakan dengan berdasarkan pendapat mereka bahwa seorang muslim adalah suci namun ketika berwudhu dengan air yang suci lalu dituangkan air tersebut ke dalam sumur maka sama halnya dengan menuangkan bangkai tikus atau najis. Kita memohon keselamatan kepada Allah dari  ucapan ini..

Wallahu a’lam dan shalawat dan salam atas nabi Muhammad, keluarga dan sahabat-sahabatnya serta pengikutnya hingga hari akhir.

0 komentar:

Posting Komentar